KPK Geledah Rumah Menteri Desa Abdul Halim Iskandar
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias AHI. Pengeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat 6 September 2024 kemarin. Penggeledahan di rumah dinas di kawasan Jakarta Selatan.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 9 September 2024.
Tessa menyebut dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita uang tunai hingga barang elektronik.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata dia.
Abdul Halim Iskandar merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Sebelumnya, Abdul Halim juga sempat dipanggil oleh lembaga antirasuah terkait korupsi dana hibah di Jawa Timur. Ia dipanggil masih berkapasitas sebagai saksi.
KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada 21 prang agar tak bepergian ke Luar Negeri terkait dengan kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Selasa 30 Juli 2024.
Tessa menyebutkan bahwa pencegahan kepada puluhan orang tersebut dilakukan selama enam bulan lamanya. Pencegahan terhitung dimulai pada bulan Juli 2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.
Adapun 21 orang yang dicegah KPK tak bisa bepergian ke Luar Negeri yakni :
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo