KPK Catat 20 Ribu Lebih Caleg Terpilih Pemilu 2024 Sudah Lapor Harta Kekayaan
- ANTARA FOTO
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sudah ada sebanyak 20.325 dari 20.463 calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu tercatat sejak Senin, 9 September 2024.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, saat ini sudah ada sebanyak 99,32 persen jumlah caleg terpilih yang sudah menyampaikan LHKPN.
Data tersebut pun sudah termasuk dalam caleg petahana hingga non-petahana di tingkat DPR RI, DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Selanjutnya, jika merujuk pada data yang telah dimiliki KPK saat ini, anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen.
Jika ditotal, ada sebanyak 19.731 caleg terpilih. Namun, hanya 19.676 caleg terpilih yang sudah melapor LHKPN, sisanya sebanyak 55 caleg belum melaporkan.
Di sisi lain, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. "Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa, 10 September 2024.
Kemudian, untuk caleg terpilih tingkat DPD RI tercatat saat ini sudah ada sebanyak 82,89 persen pelaporan. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Meski begitu, lembaga antirasuah masih menemukan adanya laporan yang belum lengkap dari tingkat caleg DPR RI, total ada 26 laporan.
Kemudian di tingkat DPD RI sebanyak 10 laporan, serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 209 laporan. "KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan," katanya.
Pahala meminta kepada caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.Â
Sebab, setelah ada pelaporan maka KPK akan melakukan proses verifikasi. Jika sudah dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima.
"Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tutur Pahala.
Dia menyebutkan, jika hingga batas waktu yang sudah ditentukan KPK belum mengirimkan tanda terima, maka caleg terpilih diminta untuk mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.Â
Namun, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.