Hakim PT Jakarta Tetap Vonis 4 Tahun Bui Eks Direktur Alsintan Kementan RI

Sidang Vonis Muhammad Hatta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi atau PT Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementerian Pertanian atau Kementan RI, Muhammad Hatta. Hatta tetap dihukum empat tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di kementerian tersebut.

Hakim Diminta Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di PN Surabaya

Bahkan, hakim PT Jakarta juga minta untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hatta dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Eks Kabareskrim Susno Duadji Desak Polisi Tangkap Kades Kohod: Bukti Sudah Sangat Kuat!

Hatta dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perkara nomor: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo dan Fauzan.

Tersangka KPK, Kemenkum Lengkapi Dokumen Ini untuk Bawa Paulus Tannos ke Indonesia

Putusan dari PT DKI Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, tetapi lebih menguatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Hatta bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu.

Uang pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada Syahrul Yasin Limpo, SYL.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo

Proyek Modernisasi Pabrik Gula yang Sudah Dibayar Negara Rp716,6 Miliar Justru Gagal Total, Polri Usut Dugaan Korupsi

Proyek modernisasi Pabrik Gula PTPN XI gagal total meski Rp716,6 miliar telah dibayarkan. Polri usut dugaan korupsi, temukan penyimpangan serius.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025