Hakim PT Jakarta Tetap Vonis 4 Tahun Bui Eks Direktur Alsintan Kementan RI
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi atau PT Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kepada mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementerian Pertanian atau Kementan RI, Muhammad Hatta. Hatta tetap dihukum empat tahun penjara terkait dengan kasus korupsi di kementerian tersebut.
Bahkan, hakim PT Jakarta juga minta untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hatta dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Hatta dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perkara nomor: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo dan Fauzan.
Putusan dari PT DKI Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, tetapi lebih menguatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Hatta bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu.
Uang pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada Syahrul Yasin Limpo, SYL.