Polisi Beberkan Nasib 3 Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Palembang Meski Tak Ditahan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Palembang, VIVA - Polisi menegaskan dengan dititipkannya tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA di Palembang, yang masih di bawah umur ke PSR ABH Indralaya, bukan berarti proses hukum ketiganya dikesampingkan.

Tim Gagak Hitam Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman

"Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sunarto, Selasa, 10 September 2024.

Tiga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan Karena di Bawah Umur

Photo :
  • X @Heraloebss
Misteri Tewasnya Gadis Penjual Gorengan Makin Terang, Polisi Temukan Barang Bukti Penting

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Merujuk hal itu, penahanan dapat dilakukan dengan syarat umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. "Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun," katanya.

Kronologi Pembunuhan Karyawan Minimarket di Gambir: Dipicu Perkataan Melecehkan

Dalam Pasal 69 UU yang sama, lanjutnya, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya bisa dikenai tindakan, bukan pemidanaan. Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

"Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku," kata Sunarto.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan sudah menangkap keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang pada Kamis, 5 September 2024.

Adapun keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yakni IS (16 tahun) yang merupakan pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak.

Kapolrestabes Palembang menyebutkan, motif keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya itu lantaran tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi, diketahui pelaku menyimpan film porno di ponselnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya