DPR Kritik Keras Kebijakan Kemasan Rokok Polos: Bikin Rokok Ilegal Merajalela

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritik keras wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. 

Misbakhun mengungkap, rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menerapkan kemasan polos bagi produk tembakau akan berdampak langsung pada negara, terutama dari sisi perekonomian, di mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.

“Dampak ekonomi yang signifikan ini malah menjadi sesuatu yang luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya melihat ini adalah pendekatan yang tidak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun kepada negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun dalam siaran pers kepada VIVA, Selasa 10 September 2024.

Ilustrasi rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Dia juga mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa dipertimbangkan untuk masuk dalam RPMK. Padahal, kata dia, kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan petani dan pedagang yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau.

“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang namanya Bloomberg Philanthropies, yang selalu melihat rokok itu dalam tataran negatif,” kata dia.

Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan dan melindungi petani, pedagang, segala macam roda ekonomi yang berjalan dan menggantungkan diri pada industri tembakau. 

Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai 37,8 Miliar Rupiah

Menurut dia, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang diusulkan tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok. Pasalnya, beragam data berdasarkan pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan kemasan polos tidak berpengaruh dalam mengurangi konsumsi rokok. 

ilustrasi merek rokok.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Aprindo Kritik Keras Wacana Kemasan Rokok Polos: Potensi Maraknya Rokok Ilegal

“Justru, ini akan mendorong peredaran rokok ilegal yang tidak terdata dan merugikan negara dari penerimaan cukai produk legal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menilai rencana untuk menghilangkan merek rokok dan hanya menggunakan kemasan polos menjadi wacana yang tidak rasional. Pasalnya, menghapus merek rokok dan hanya menggunakan kemasan polos yang seragam dan generik akan membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi semakin sulit.

Berdampak ke Pendapatan Daerah, Pemda Sentra Penghasilan Tembakau Usul Tarif Cukai Moderat
Bea Cukai awasi pemusnahan 10 juta rokok

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok yang Diajukan Pengembalian Cukai

Rokok yang dimusnahkan adalah rokok dengan pita cukai tahun anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu yang ditentukan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024