Maksimalkan SP4N-LAPOR! Warga Kariangau Diminta Proaktif Lapor Masalah Hutan

Diskominfo Kaltim gelar sosialisasi dan pelatihan platform SP4N LAPOR! di Kelurahan Kariangau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Balikpapan, VIVA – Demi melestarikan hutan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) hingga ke Kelurahan Kariangau, Balikpapan.

Diskominfo Kaltim Ajak Masyarakat Sangatta Selatan Kawal Program FCPF-CF dengan SP4N LAPOR!

Tidak hanya hutan dan lingkungan, kanal aduan itu juga bisa digunakan untuk melapor beragam masalah pemerintahan atau masalah publik yang mengganjal.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan pada Program Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF), edukasi SP4N Lapor! ini dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dan pengawasan emisi karbon.

Sosialisasi SP4N LAPOR! di Sangatta Utara, Diskominfo Kaltim Jelaskan Pentingnya program FCPF-CF

Diskominfo Kaltim gelar sosialisasi dan pelatihan platform SP4N LAPOR! di Kelurahan Kariangau

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

“SP4N Lapor! adalah sebuah kanal pengaduan yang efektif agar masyarakat dapat melaporkan segala bentuk kerusakan atau gangguan terhadap hutan. Langsung terintegrasi sampai ke Pemerintah Pusat,” katanya.

Dukung Program FCPF-CF, Diskominfo Kaltim Imbau Warga Modang Lapor Ancaman Lingkungan dengan SP4N-LAPOR!

Saat ini, sosialisasi SP4N-Lapor untuk sementara ini masih dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim. Dan telah dilaksanakan di lima Kabupaten/Kota yang diantaranya, Balikpapan, Paser, Kutai Timur, Kutai Barat dan Penajam Paser Utara (PPU).

Alasan terpilihnya Kelurahan Kariangau sebagai penerima dana karbon dari 441 desa/kelurahan, karena Kelurahan Kariangau berhasil menekan emisi karbon. Untuk itu, Kelurahan Kariangau memiliki kewajiban menjaga hutan sekitar 17.000 hektare yang dihuni oleh sekira 7.000 penduduk. Dengan begitu jika dihitung, setiap individu bertanggung jawab atas 2,4 hektar hutan.

“Sebagai penerima dana karbon, tentu ada kewajiban yang harus ditunaikan. Kewajiban itu dilakukan oleh semua orang yang ada di Keluarahan ini. Jika ada yang salah atau ada yang merusak, langsung laporkan,” imbuhnya.

Sosialisasi dan pelatihan platform tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menggunakan SP4N Lapor! agar masyarakat desa di Kaltim juga dapat melaporkan pengaduan berbagai layanan pemerintah dan pelayanan publik lainnya.

“Kami arahkan tahun depan Diskominfo tingkat kabupaten juga melakukan hal yang sama, sehingga ke depan optimalisasi SP4N Lapor! bisa mencakup lebih banyak desa,” sebutnya.

Dalam pemanfaatan SP4N lapor ini sambungnya, diakuinya akan mengalami kendala ketika terjadi blank spot. Karena memang pemanfaatan SP4N Lapor ini berbasis digital. Akan tetapi mengenai hal tersebut bisa diakali dengan masyarakat melaporkan SP4N Lapor secara tertulis untuk selanjutnya laporkan ke pihak Kelurahan maupun Kecamatan.

Sementara itu, Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih menambahkan, SP4N Lapor merupakan kanal aduan hanya untuk yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan sebagainya. Pengaduan yang bersifat pribadi, politik, agama, suku, ras, atau antar golongan tidak bisa diproses di aplikasi tersebut.

“Jangan gunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian. Mari bersama-sama kita bangun Kaltim yang lebih baik dengan partisipasi aktif masyarakat,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya