Pengakuan Sekretaris Badan Karantina Pertanian Sudah Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-Ray
- Ist
Jakarta, VIVA – Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) Wisnu Haryana (WNH) mengakui bahwa dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ia mengaku sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun 2021.
"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. (Diperiksa sebagai apa) sebagai tersangka," ujar Wisnu kepada wartawan di KPK, Senin 9 September 2024.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kementan itu dilakukan di gedung merah putih KPK. Wisnu tidak sendirian diperiksa penyidik KPK, melainkan bersama dua orang lainnya.
"Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, atas nama RBF, karyawan swasta; TLT, PNS; WNH, PNS/Sekretaris Badan Karantina Pertanian RI," ujar Tessa kepada wartawan.
KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pengadaan X-Ray di Kementerian Pertanian (Kementan) RI saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Walhasil, enam orang pihak diajukan pencegahan oleh KPK tak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN).
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung merah putih KPK, Jumat 16 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan bahwa surat pencegahan tersebut diterbitkan pada 15 Agustus 2024. Adapun enam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan sebagaimana yang saya jelaskan sebelumnya," kata Tessa.
Meskipun, pengadaan X-ray di Kementan ini sudah naik ke tahap penyidikan Tessa belum bisa menjelaskan ada kerugian negara atau tidak. Pasalnya, saat ini masih dihitung.