Baleg dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Kementerian Negara, Siap Dibawa ke Paripurna

(Ilustrasi) Rapat Baleg DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Banggar DPR Wanti-wanti Pemerintah soal Angka Pengangguran Melonjak Imbas PHK

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto. 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksi menyatakan setuju agar revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi UU. 

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Presiden Leluasa Tentukan Jumlah Menteri
Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Berikut merupakan pandangan sembilan fraksi:

DPR Sahkan RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

PDIP: Setuju dengan catatan

PPP: Setuju

Golkar: Setuju

Gerindra: Setuju

PAN: Setuju

NasDem: Setuju

PKB: Setuju

Demokrat: Setuju

PKS: Setuju

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wihadi. 

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Wihadi kemudian mengetok palu untuk menandakan pengesahan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke paripurna agar menjadi UU.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.

"Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru," kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Awiek menambahkan DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan," ujarnya.

Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.

"Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.

Ilustrasi Paripurna DPR

Geng ART WNI Ribut Bikin Ulah di Singapura, DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Ini

Insiden dua kelompok ART tawuran di Singapura yang viral di media sosial jadi sorotan DPR. ART yang bikin ribut itu pun dapat hukuman denda.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024