Baleg dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Kementerian Negara, Siap Dibawa ke Paripurna

(Ilustrasi) Rapat Baleg DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui revisi Undang-undang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024. Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto. 

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksi menyatakan setuju agar revisi UU Kementerian Negara disahkan menjadi UU. 

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Berikut merupakan pandangan sembilan fraksi:

PDIP: Setuju dengan catatan

PPP: Setuju

Golkar: Setuju

Gerindra: Setuju

PAN: Setuju

NasDem: Setuju

PKB: Setuju

Demokrat: Setuju

PKS: Setuju

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wihadi. 

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Wihadi kemudian mengetok palu untuk menandakan pengesahan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke paripurna agar menjadi UU.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.

"Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru," kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Awiek menambahkan DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan," ujarnya.

Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.

Luhut: Pemerintah Tidak Ada Kepentingan untuk Memperlemah KPK

"Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," kata dia.

Jokowi Beri Bonus Atlet Paralympic Paris Peraih Medali Emas Sebesar Rp6 Miliar
(ILUSTRASI) DPR menggelar rapat paripurna DPR RI ke VI masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 pada Selasa, 10 September 2024.

DPR Bakal Sahkan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres

DPR RI kembali menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis, 19 September 2024. Sebanyak 48 anggota DPR RI telah hadir rapat pengesahan RUU Kementerian Negara dan Wantimpres

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024