Beli Apartemen 12 Tahun Lalu, Ibu Ini Justru Ditangkap Polda Metro Jaya Hingga Lebam

Penangkapan Dr. Ike Farida oleh Polda Metro Jaya
Sumber :
  • TikTok @alyahiroko

Jakarta, VIVA – Sebuah video viral di TikTok yang diunggah oleh akun Alya Hiroko memperlihatkan momen memilukan saat ibunya, Dr. Ike Farida, ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Dalam video yang diunggah pada Kamis, 5 September 2024 itu, terlihat Ike yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan perjalanan dari Singapura, ia langsung diamankan oleh petugas kepolisian. 

Penangkapan ini memicu perhatian warganet, terutama setelah Alya membeberkan latar belakang kasus yang menimpa ibunya selama 12 tahun terakhir.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

“Video yang kalian lihat tadi itu adalah video mamaku. yang baru pulang dari Singapura ke  Soekarno-Hatta dan tiba-tiba ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.," ungkap Alya dalam videonya yang kini telah ditonton oleh ratusan ribu orang di TikTok.

Alya menjelaskan bahwa ibunya ditangkap tanpa alasan yang jelas, dan diduga terjadi kekerasan dalam proses penangkapan tersebut. Menurutnya, tangan Ike sampai mengalami lebam akibat tindakan kasar dari petugas yang menangkapnya.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

“Kalian bisa lihat sendiri dari tangannya mamaku, kalau memang kekerasan terjadi. Mereka tidak pernah mengirimkan surat panggilan sama sekali. Namun mereka melakukan upaya penangkapan terhadap mama,” lanjutnya.

Ike Farida (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe peace simbolon

Kasus yang menimpa Dr. Ike Farida ini bermula sejak 12 tahun lalu, tepatnya pada 2012, saat ia membeli sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence, yang dikembangkan oleh PT Elit Prima Hutama, anak perusahaan Pakuwon Group.

Apartemen tersebut telah dibayar lunas oleh Ike pada saat itu, namun hingga hari ini, unit tersebut belum diserahkan oleh pihak pengembang. Persoalan ini pun berujung pada permasalahan hukum yang semakin rumit.

“Kasusnya itu berawal dari 12 tahun yang lalu. Mama membeli satu unit apartemen dan langsung dibayar lunas tahun 2012. Namun pihak pengembang tidak ingin memberikan unit apartemen tersebut sampai dengan hari ini,” tutur Alya.

Lebih lanjut, Alya mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, pihak pengadilan telah mengeluarkan delapan putusan hukum yang berkekuatan tetap, yang semuanya berpihak pada Ike.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Ike adalah pembeli yang sah dan berhak menerima unit apartemennya. Namun, pihak pengembang tetap tidak bersedia menyerahkan unit yang sudah dibeli oleh Ike.

Ironisnya, alih-alih menyelesaikan kewajiban mereka, pihak pengembang justru melaporkan Ike ke Polda Metro Jaya. Laporan inilah yang menjadi dasar dari penangkapan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

“Sudah terdapat 8 putusan berkekuatan hukum tetap. yang bilang kalau mamaku itu adalah pembeli yang harus dilindungi dan pihak pengembang harus menyerahkan unit apartemennya. Namun bukannya ingin menyerahkan unit apartemennya, mereka melaporkan mama,” ungkap Alya.

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang mengkritik tindakan pihak pengembang dan aparat penegak hukum yang dianggap tidak adil terhadap Ike.

Kini, keluarga Ike berharap agar kasus ini dapat segera mendapat perhatian yang lebih luas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit, dan para petinggi lainnya. 

Mereka terus berjuang agar hak Ike sebagai pembeli apartemen dapat dipenuhi, sesuai dengan putusan hukum yang sudah ada.

“Tolong Bapak Presiden pak Jokowi, Bapak Prabowo, Pak Kapolri @listyosigitp, @kejaksaan.ri, tolong berikan kepastian hukum dan hentikan kriminalisasi terhadap mama saya,” tulis Alya dalam keterangan video tersebut.

Ilustrasi gambar : Hukum

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024