TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Menkumham Sebut "Simbol Pemulihan Martabat Bung Karno"

Menkumham Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan ada makna mendalam di balik tidak berlakunya lagi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari presiden RI Sukarno.

Alasan PDIP Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Kebijakan tersebut, kata Supratman, membuat segala tuduhan terhadap Sukarno atas keterlibatan dalam pemberontakan G-30-S/PKI secara resmi dinyatakan tidak benar.

Hal tersebut diungkap dia dalam acara silaturahmi kebangsaan pimpinan MPR RI dengan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri beserta keluarga besar Sukarno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Pimpinan MPR Gandeng Influencer Ajak Anak Muda Peduli Krisis Iklim

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersama Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dalam acara silaturahmi kebangsaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 (sumber: Tim Media PDIP)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Kita bersama-sama telah menegaskan sebagai sebuah bangsa bahwa tuduhan-tuduhan dalam Tap MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang Proklamator kita, yakni Bung Karno, presiden pertama Republik Indonesia, telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti," kata Supratman.

Respons Megawati, Demokrat Nilai Anggaran Makan Bergizi Rp 10 Ribu Sudah Pas

Supratman menyebut pemerintah mendukung penuh pimpinan MPR untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait yang menegaskan bahwa dasar hukum dari Tap MPRS tersebut tidak berlaku lagi.

"Sekali lagi saya nyatakan bahwa surat ini bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa ini," katanya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi mencabut Ketetapan MPRS No. XXXIII/ MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari presiden RI Sukarno.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Photo :
  • Tangkapan layar tv Parlemen.

“Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen.

Secara yuridis, Bamsoet menyebut tuduhan terhadap presiden Sukarno tidak pernah dibuktikan, baik di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. 

“Setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum sebuah maksim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan,” ujarnya.

Bamsoet menegaskan bahwa tidak berlakunya lagi Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ini sesuai dasar hukum Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menyudutkan Sukarno mendukung Gerakan 30 September (G-30-S) PKI dan dianggap berkhianat kepada negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya