TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Menkumham Sebut "Simbol Pemulihan Martabat Bung Karno"
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan ada makna mendalam di balik tidak berlakunya lagi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari presiden RI Sukarno.
Kebijakan tersebut, kata Supratman, membuat segala tuduhan terhadap Sukarno atas keterlibatan dalam pemberontakan G-30-S/PKI secara resmi dinyatakan tidak benar.
Hal tersebut diungkap dia dalam acara silaturahmi kebangsaan pimpinan MPR RI dengan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri beserta keluarga besar Sukarno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
"Kita bersama-sama telah menegaskan sebagai sebuah bangsa bahwa tuduhan-tuduhan dalam Tap MPRS tersebut yang ditunjukkan kepada sang Proklamator kita, yakni Bung Karno, presiden pertama Republik Indonesia, telah gugur dan dinyatakan tidak terbukti," kata Supratman.
Supratman menyebut pemerintah mendukung penuh pimpinan MPR untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno serta pihak-pihak terkait yang menegaskan bahwa dasar hukum dari Tap MPRS tersebut tidak berlaku lagi.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa surat ini bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan martabat Bung Karno sebagai salah satu founding father bangsa ini," katanya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet resmi mencabut Ketetapan MPRS No. XXXIII/ MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari presiden RI Sukarno.
“Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen.
Secara yuridis, Bamsoet menyebut tuduhan terhadap presiden Sukarno tidak pernah dibuktikan, baik di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.
“Setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum sebuah maksim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan,” ujarnya.
Bamsoet menegaskan bahwa tidak berlakunya lagi Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ini sesuai dasar hukum Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menyudutkan Sukarno mendukung Gerakan 30 September (G-30-S) PKI dan dianggap berkhianat kepada negara.