Bahas Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Sulsel dan Jabar
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai bersinergi dengan berbagai pihak, kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi kali ini digelar di dua wilayah berbeda, masing-masing di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Barat (Jabar) pada periode akhir Agustus hingga awal September 2024.
Bea Cukai Parepare gelar focus group discussion (FGD) bersama para pengusaha rokok atau entitas pada sentra industri hasil tembakau (SIHT) Soppeng (25/08). Kegiatan ini menjadi bagian dari asistensi dan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan para pengguna jasa terhadap ketentuan baru di bidang cukai. Forum ini juga menjadi ajang diskusi untuk memperoleh masukan atas berbagai kendala dan hambatan yang dialami oleh para pengguna jasa, serta tanda dimulainya pelaksanaan program kerja pembinaan dan pengembangan berkelanjutan.
Selain FGD tersebut, Bea Cukai Parepare juga menggelar pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di Kabupaten Pinrang, Wajo, Enrekang, Barru dan Kota Parepare (06/09). Pemantauan dilakukan dengan mendata harga transaksi berbagai merek rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya di pasaran. Hasil dari pemantauan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau.
“Kegiatan HTP dilakukan Bea Cukai di seluruh wilayah setiap 3 bulan. Selain monitoring, kami juga memberikan edukasi ciri-ciri rokok ilegal secara langsung kepada penjual. Harapannya agar para penjual tidak menjual serta segera melaporkan ke Bea Cukai apabila menjumpai peredaran produk hasil tembakau ilegal,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Kemudian di Depok, Bea Cukai Bogor berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Depok menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai dan pemberantasan rokok ilegal di Kota Depok pada Rabu (28/08). Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat dengan menjelaskan beberapa hal pokok, seperti jenis-jenis barang kena cukai, desain pita cukai tahun 2024 serta tata cara identifikasi rokok ilegal.
“Dalam pita cukai legal harus memuat beberapa hal, seperti lambang negara Republik Indonesia, lambang Bea Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, jumlah isi kemasan, teks Indonesia, teks cukai hasil tembakau, hologram dan personalisasi. Sedangkan tata cara identifikasi pita cukainya dapat dilakukan secara kasat mata, dengan bantuan kaca pembesar, atau sinar uv,” jelas Budi.
“Selain di Depok, Bea Cukai Bogor juga menggelar sosialisasi melalui live talkshow bertajuk Gempur Rokok Ilegal di RRI Pro 1 FM Kota Bogor Agustus lalu. Acara ini digelar berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bogor,” tutupnya.