Tiga Pemerkosa Siswi SMP Palembang di Bawah Umur Tak Ditahan, Polisi: Kita Serahkan ke Jaksa

Tiga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan Karena di Bawah Umur
Sumber :
  • X @Heraloebss

Palembang, VIVA –  Tiga dari empat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA di Palembang, tidak ditahan karena pelaku masih di bawah umur meskipun sudah ditetapkan tersangka.

Kylian Mbappe Dicoret dari Timnas Prancis

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol M. Anwar mengatakan empat anak yang berkonflik dengan hukum, satu dilakukan penahanan di Polrestabes, sedangkan tiga lainnya dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) di Indralaya, Sumatera Selatan.

"Kami mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 21 ayat 1 mengatur bahwa anak di bawah umur tertentu, seperti yang berusia 12 hingga 16 tahun, tidak diproses pidana biasa tetapi diserahkan kepada orang tua atau dititipkan di LPKS," ucap Kompes Pol M. Anwar dikutip tvOne, Senin 9 September 2024.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Meskipun belum ditahan walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar menegaskan tiga pelaku yang di bawah umur itu proses hukumnya tetap berjalan dan pengawasan polisi, hingga akhirnya keputusan pengadilan yang akan menentukan tindakan selanjutnya.

Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang

Photo :
  • ANTARA/M Imam Pramana
10 Negara dengan Tingkat Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia

"Ini bukan berarti kita titipkan di LPKS proses selesai, tidak, tetap berproses sampai dengan pemberkasan selesai dan kemudian kita serahkan semua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tekan Anwar.

"Tentunya jaksa yang akan menentukan atau menuntut ancaman hukuman terhadap para pelaku, dan hakim yang akan menentukan berapa lama sanksi pidana, dana pa sanksi pidana," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan sudah menangkap keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Palembang pada Kamis, 5 September 2024.

Adapun keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yakni IS (16 tahun) yang merupakan pelaku utama dan otak pemerkosaan dan pembunuhan, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun).

Korban berinisial AA yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa secara bergiliran, setelah korban meninggal, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua dengan berjalan kaki 30 menit untuk menghilangkan jejak.

Kapolrestabes Palembang menyebutkan, motif keempat pelaku melakukan tindakan bejatnya itu lantaran tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi, diketahui pelaku menyimpan film porno di ponselnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya