Istana Ungkap Alasan Presiden Jokowi Berkantor di IKN Jelang Akhir Masa Jabatan
- Antara
Jakarta, VIVA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur jelang masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengungkapkan alasan Jokowi berkantor di IKN. Menurut dia, Istana Garuda yang menjadi tempat Presiden berkantor sudah bisa digunakan.
Jokowi, kata dia, ingin merasakan berkantor di IKN sebelum masa kepemimpinannya digantikan presiden selanjutnya.
"Istana Garuda tempat Presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan. Jadi wajar jika Presiden ingin merasakan bekerja di Istana Garuda sebelum estafet pemerintahan diserahkan kepada Presiden berikutnya. Bagaimanapun ini legacy-nya beliau," kata Hasan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 9 September 2024.
Meski berkantor di IKN, Hasan Nasbi memastikan, Jokowi akan tetap melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah-daerah.
"Presiden tetap bisa melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dengan berangkat dari Ibu Kota Nusantara. Namun mendelegasikan beberapa agenda ke wakil presiden juga dimungkinkan," ujarnya.
Jokowi Berkantor di IKN
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 10 September hingga 19 Oktober 2024.
"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19. Kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai tanggal 19 Oktober," kata Heru kepada wartawan Jumat, 6 September 2024.
Heru menuturkan, Presiden Jokowi bakal melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan luar kota dengan titik keberangkatan dari IKN di sela-sela waktu tersebut.
Selain itu, agenda kerja Presiden Jokowi di IKN juga akan melaksanakan rapat bersama pejabat terkait. "Beliau kerja di sana sambil mengundang yang terkait untuk rapat," kata Heru.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kurun waktu Presiden Jokowi berkantor di IKN, Heru memastikan Jokowi akan berada di IKN selama 40 hari hingga 19 Oktober 2024.
Heru menambahkan sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk Sekretariat Presiden juga sudah mulai berkantor di IKN. "Ya kalau sampai tanggal 19 Oktober berarti 40 harian," kata Heru.