KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat, ada sebanyak 19.025 orang atau 92,98 persen calon anggota legislatif yang lapor LHKPN.

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif. Ini 92,98 persen dari total 20.462 calon legislatif terpilih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara pada Minggu, 8 September 2024.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Menurut dia, saat ini KPK sedang melakukan koordinasi dengan KPU untuk pembaruan data calon legislatif terpilih meskipun 18.706 sudah dinyatakan lengkap yang mengisi LHKPN.

"Khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih, yang mengalami pergantian baik karena mengundurkan diri atau meninggal dunia," ujarnya.

Kata Tessa, KPK juga masih membuka kesempatan bagi para calon anggota legislatif terpilih yang belum lapor untuk menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Jaksa Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Sembunyi di Kantor DPP PDIP hingga PTIK

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Bukan MinyaKita, DPR Temukan Minyak Merek Lain Tak Sesuai Takaran

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Hasto Sempat Ngaku Tak Punya Ponsel saat Diperiksa Penyidik KPK

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.(Ant)

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah

Banyak Dikritik karena Bela Hasto, Febri Diansyah: Saya Jalankan Tugas Advokat

Banyak Dikritik karena Bela Hasto, Febri Diansyah: Saya Jalankan Tugas Advokat

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025