Terungkap Modus Penipuan Mengatasnamakan Garuda Indonesia

Ilustrasi Garuda Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Kota Tangerang, VIVA – Sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), berhasil mengungkap dan menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama "Garuda Indonesia Group" untuk skema perekrutan pegawai yang tidak sah.

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

VP Corporate Secretary & Legal PT. GDPS Adrie Dwi Aryanto, mengatakan penindakan dilakukan setelah dilakukan mendalam dan bekerja sama dengan pihak berwenang. PT GDPS juga sebelumnya mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup untuk mendukung tindakan hukum.

"Pelaku penipuan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan menjaga integritas perusahaan," kata Adrie dilansir Antara, Sabtu 7 September 2024.

PT GDPS, katanya, tidak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil dilakukan tanpa biaya.

Waspada Penipuan Villa di Puncak Bogor, Korban Transfer Ternyata Alamat Palsu

"Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon karyawan,” katanya menegaskan.

Garuda Indonesia.

Photo :
  • Dok. Garuda Indonesia
Polisi Selidiki Superstar Fitness terkait Dugaan Penipuan ke Member

Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS juga memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan pelanggaran berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan di lingkungan perusahaan.

WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 081112591717.

Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 35 dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh direksi dan kualitas proses pengawasan oleh dewan komisaris atau pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS dalam membentuk integritas di operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Polisi mengungkap modus pendanaan dalam kasus anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P yang diduga jadi korban kejahatan keuangan salah satu peminjamnya

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024