Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti menerangkan penetapan tersangka atas tewasnya seorang pekerja akibat kecelakaan kerja yang terjadi di proyek SGAR PT Borneo Alumina Indonesia, di Polres Mempawah, Kalbar, Jumat 6 September 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

MEMPAWAH, VIVA – Kepolisian menetapkan S (29), seorang operator alat berat proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah kepolisian Polres Mempawah melakukan penyelidikan atas tewasnya KN (41), yang merupakan pekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) itu akibat terlindas ekskavator.

"S karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas dalam kecelakaan kerja di areal proyek," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti pada Jumat, 6 September 2024.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Polisi melakukan olah TKP lokasi tewasnya buruh lapangan akibat terlindas mobil ekskavator di proyek smelter di Kalbar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Fadhila menjelaskan, tersangka diketahui baru bekerja 2 bulan sebagai operator alat berat di PT BAI. Atas penetapan status tersangka tersebut, tersangka S dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.

Belum Terbitkan DPO, KPK Mengaku Masih Bisa Temukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.

Penetapan tersangka tersebut, kata Fadhila, berdasarkan adanya temuan fakta saat kejadian jika tersangka sebenarnya telah melihat posisi korban yang tidak jauh dari lokasi alat berat.

“Tersangka berharap, setelah dinyalakan mesin, korban minggir. Namun, setelah mesin nyala, tersangka mendengar suara teriakan, ternyata korban sudah terlindas," jelas Fadhila. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui KN (41) tewas terlindas alat berat dengan mengalami luka robek pada bagian perut.

Fadhila menerangkan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Lisa Rahmat yang merupakan pengacara terpidana Gregorius Ronald Tannur, diperiksa Kejaksaan Agung perihal kasus suap dan gratifikasi vonis bebas kliennya. Lisa diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024