Pekerja Proyek Tewas Terlindas, Polisi Jadikan Operator Ekskavator sebagai Tersangka
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
MEMPAWAH, VIVA – Kepolisian menetapkan S (29), seorang operator alat berat proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka.Â
Status tersangka tersebut ditetapkan setelah kepolisian Polres Mempawah melakukan penyelidikan atas tewasnya KN (41), yang merupakan pekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) itu akibat terlindas ekskavator.
"S karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas dalam kecelakaan kerja di areal proyek," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti pada Jumat, 6 September 2024.
Fadhila menjelaskan, tersangka diketahui baru bekerja 2 bulan sebagai operator alat berat di PT BAI. Atas penetapan status tersangka tersebut, tersangka S dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Penetapan tersangka tersebut, kata Fadhila, berdasarkan adanya temuan fakta saat kejadian jika tersangka sebenarnya telah melihat posisi korban yang tidak jauh dari lokasi alat berat.
“Tersangka berharap, setelah dinyalakan mesin, korban minggir. Namun, setelah mesin nyala, tersangka mendengar suara teriakan, ternyata korban sudah terlindas," jelas Fadhila.Â
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui KN (41) tewas terlindas alat berat dengan mengalami luka robek pada bagian perut.
Fadhila menerangkan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB.Â