Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut bisa saja memecat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai melanggar etik. Tetapi, hal itu hanya bisa dilakukan jika terjadi hal ini.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hasil putusan etik Ghufron tidak akan disetorkan kepada Tim Pansel calon Pimpinan KPK. Tetapi, hasilnya itu akan disetorkan kepada Nurul Ghufron.
"Kalau ke pansel kami tidak kirimkan itu. Dan kepada pimpinan juga kami tidak kirimkan, tapi ke yang bersangkutan kita berikan," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean di Dewas KPK pada Jumat, 6 September 2024.
Tumpak menjelaskan putusan itu juga tidak dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Karena, putusan ini hanyalah sebatas melanggar etik sedang.
Tetapi, jika Ghufron tak melangsungkan sanksi yang diberikan Dewas KPK. Maka, Presiden akan dikirimi surat dalam bentuk perbuatan tercela dari Nurul Ghufron.
"Kalau dia tidak mau melaksanakan ini beberapa kali, kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi, kita kirim surat kepada Presiden itu sudah perbuatan tercela, seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela," kata dia.
Namun, hal itu akan dilakukan setelah KPK melakukan sejumlah panggilan kepada Nurul Ghufron jika tak mengindahkan sanksi etik yang sudah diberikan.
"Umpamanya ini kan nanti kami panggil untuk eksekusi, enggak mau datang, ngeyel terus, tadi ngeyel. Panggil lagi dua kali, ngeyel tak mau datang, tidak mau dipotong gaji, tiga kali enggak mau kita kirim surat kepada Presiden. Dia sudah diputus, dia tidak mau dieksekusi itu suatu perbuatan tercela," ucap Tumpak.
Menurut dia, sebenarnya layak diberhentikan jika Pimpinan KPK melakukan perbuatan tercela. "Seorang Pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca Undang-undang, layak diberhentikan," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik. Dia dinyatakan bersalah menggunakan kewenangan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik pada Jumat, 6 September 2024.
Tumpak menyebutkan bahwa Nurul Ghufron diberikan sanksi berupa teguran karena melanggar etik sedang. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak.
Ghufron dalam hal ini diminta untuk tidak mengulanginya kembali. Dia juga diminta untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," pungkasnya.