Dewas KPK: Permintaan Mutasi Kerabat Nurul Ghufron Disetujui di Kementerian Pertanian
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya bisa membantu proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam hal itu, eks Sekjen Kementerian Pertanian RI Kasdi Subagyono mau mengabulkan proses mutasi tersebut karena sudah menerima komunikasi dari pimpinan lembaga antirasuah.
“Dalam persidangan, saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari meskipun sudah pernah ditolak, karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron),” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di ruang sidang etik pada Jumat, 6 September 2024.
Syamsuddin menyebut Kasdi tak bisa menolaknya karena jabatan Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK. Mutasi juga diterima karena ada bisik-bisik Kementerian Pertanian dibidik lembaga antirasuah.
“Pada waktu itu, para pejabat di Kementerian Pertanian sedang merasa khawatir, karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementerian Pertanian,” ucap Syamsuddin.
Kasdi akhirnya memproses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian itu dalam kurun waktu dua pekan, setelah melakukan komunikasi dengan Nurul Ghufron. Surat keputusan pemindahan tempat kerja menjadi bukti.