Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?

Nurul Ghufron di Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, telah dinyatakan melanggar etik sedang oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK, terkait penyalahgunaan kewenangannya sebagai pimpinan KPK.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Terhadap keputusan Dewas KPK tersebut, Nurul Ghufron mengaku hanya bisa pasrah. Apalagi dirinya saat ini juga ikut seleksi di Pansel Capim KPK.

"Saya pasrahkan kepada pansel saja," ujar Nurul Ghufron di Dewas KPK, Jumat 6 September 2024.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun di Kasus TPPU

Ghufron menyerahkan semuanya kepada Tim Pansel KPK soal lolos atau tidaknya dia pada seleksi Capim KPK. Apakah keputusan Dewas ini berdampak pada pencalonannya kembali.

"Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron.

KPK Sebut Pengacara Gubernur Kalsel Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan

Namun, secara pribadi Nurul Ghufron masih meyakini bahwa dirinya bisa lolos di seleksi Pansel KPK.

"Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya," ucap Ghufron.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, menjatuhkan vonis bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik. Dia dinyatakan bersalah menggunakan kewenangan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron menyalah gunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.

Tumpak menyebutkan bahwa Nurul Ghufron diberikan sanksi berupa teguran karena melanggar etik sedang.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak.

Ghufron dalam hal ini diminta untuk tidak mengulanginya kembali. Dia juga diminta untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya