BP2MI Pastikan Video Pemberian Uang Rp 1,5 Miliar ke Pekerja Migran Hoaks
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) buka suara mengenai video pendek Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang memberikan bantuan senilai Rp 1,5 miliar untuk 20 Pekerja Migran Indonesia. BP2MI menyatakan video tersebut hoaks alias palsu.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum mengatakan video itu diedarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di media sosial. Akun tersebut menggunakan platform facebook dan membuat akun palsu memgatasnamakan BP2MI.
Menurut Wahyuningrum, akun tersebut telah memanipulasi video Benny Rhamdani menggunakan teknologi deepfake atau AI. BP2MI pun sudah melaporkan ke polisi mengenai masalah ini.
"Terkait hal ini kami dari BP2MI telah bersurat ke Kominfo dan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Wahyuningrum, Jumat, 6 September 2024.
Seperti diketahui, Deepfake merupakan teknologi yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat atau memanipulasi gambar, video, atau audio agar terlihat atau terdengar seperti seseorang, padahal sebenarnya tidak.
Deepfake sering digunakan untuk mengubah wajah atau suara seseorang dalam video dengan sangat realistis, sehingga tampak seperti orang tersebut benar-benar mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Tidak hanya itu, teknologi ini juga bisa digunakan untuk tujuan hiburan, seperti membuat video parodi, namun juga memiliki potensi untuk disalahgunakan, misalnya untuk penyebaran informasi palsu atau manipulasi politik.
Deepfake bekerja dengan menggunakan teknik pembelajaran mesin, seperti jaringan saraf tiruan, untuk 'belajar' dari data wajah dan suara seseorang dan kemudian mereproduksi mereka dalam situasi yang berbeda.
"Jadi perlu kami tegaskan bahwa BP2MI tidak pernah memberikan sejumlah uang sebagaimana video yang beredar dan apabila masyarakat menemukan video atau informasi serupa, maka dipastikan bahwa hal tersebut adalah hoax," ungkapnya.
"Kami mengimbau kepada para Pekerja Migran Indonesia untuk berhati-hati terhadap informasi mencurigakan yang berisi penipuan melalui akun palsu yang mengatasnamakan BP2MI. Informasi seputar Pekerja Migran Indonesia, hanya dapat diakses melalui akun resmi BP2MI," imbuhnya.
BP2MI sebagaimana mandat UU 18/17 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak akan berhenti untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait, baik POLRI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk terus memerangi hoax yang bisa merugikan para Pekerja Migran Indonesia.