DPR Minta Syarat Pendaftaran CPNS Dipermudah: Jangan Mempersulit Masyarakat

Ilustrasi peserta mengikuti tes CPNS.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Jakarta, VIVA - Sistem pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sempat bermasalah beberapa waktu terakhir jadi perhatian DPR RI. Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritisi sistem pendaftaran seleksi CPNS yang sempat bermasalah karena adanya kendala teknis terkait pembelian meterai elektronik (e-meterai).

Pendaftaran CPNS Ditutup Hari Ini, Berikut Daftar Instansi yang Ramai dan Sepi Peminat

E-meterai yang disiapkan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) itu jadi salah satu syarat pendaftaran CPNS.

"Kami meminta Pemerintah untuk mempermudah syarat pendaftaran CPNS dan jangan sampai mempersulit masyarakat," kata Puan, dalam keterangannya, Jumat, 6 September 2024. 

Pelamar CPNS 2024 Capai 3,2 Juta, Ini 10 Instansi Paling Diminati

Puan mengingatkan, setiap instansi Pemerintah mesti bisa memastikan kesiapan sistem digital yang diperlukan masyarakat. Ia minta jangan karena masalah teknis membuat sumber daya manusia (SDM) berkualitas malah tak punya kesempatan.

“Jangan karena masalah teknis lantas bibit-bibit SDM unggul jadi tidak punya kesempatan,” tutur politikus PDIP itu.

Kementerian ESDM Perpanjang Masa Pendaftaran dan Bolehkan Penggunaan Meterai Tempel

Ketua DPR RI Puan Maharani.

Photo :
  • Istimewa

Dia bilang pendaftaran CPNS tujuannya agar negara bisa menjaring sebanyak mungkin putra-putri terbaik bangsa dari seluruh Indonesia untuk jadi CPNS.

Kemudian, dia berharap kendala serupa tak terjadi lagi. Maka itu, Puan dukung evaluasi yang dilakukan terhadap sistem pendaftaran CPNS. “Ini juga untuk memberikan keadilan bagi pelamar yang terkena dampak gangguan sistem tersebut,” ujar eks Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu.

Imbas terganggunya situs pembelian e-meterai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan perpanjang waktu pendaftaran CPNS dari awalnya 6 September menjadi 10 September 2024.

Selain itu, pelamar CPNS 2024 juga boleh menggunakan meterai konvensional (meterai tempel) untuk dokumen pendaftarannya. Meterai tempel bisa digunakan dalam dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

Meskipun ada dua cara yang bisa dilakukan yakni e-meterai dan meterai tempel, pelamar diingatkan agar tak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah pernah digunakan. “Adanya evaluasi soal pendaftaran CPNS tersebut harus dimanfaatkan para pelamar dengan sebaik-baiknya,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menilai pendaftaran secara digitalisasi merupakan hal yang baik di tengah kemajuan era teknologi. Namun, Puan mengingatkan Pemerintah mesti memastikan semua sistem sudah siap digunakan sehingga minim permasalahan.

Menurut dia, kendala teknis seperti ini banyak merugikan peserta dan masyarakat yang mungkin saja tak punya akses internet yang mudah. "Jadi perkembangan sistem digitalisasi harus didukung kesiapan yang matang,” sebutnya.

Puan menuturkan, insiden kesulitan penggunaan e-meterai bukan hanya jadi kesalahan teknis. Namun, juga memunculkan ketidaknyamanan bagi para pelamar.

"Transisi ke sistem digital tidak boleh setengah-setengah, dan harus dibarengi dengan infrastruktur yang memadai serta koordinasi yang baik antar lembaga terkait," ujar Puan. 

Puan menambahkan, Pemerintah juga perlu melakukan monitoring sistem berkala selama proses seleksi CPNS dilakukan. Dia mengatakan demikian karena mengingat antusias masyarakat sangat banyak untuk mendaftar jadi CPNS. 

"Seleksi CPNS ini kan tujuannya untuk menjaring sebanyak mungkin calon-calon terbaik abdi negara. Sehingga harus disiapkan sistem yang baik," ujar cucu Presiden RI pertama Soekarno itu. 

Persoalan dokumen pendaftaran CPNS jadi sorotan karena syarat penggunaan e-meterai sebagai tanda sah dan bukti legal. Namun, banyak pelamar yang mengeluhkan tak bisa mengakses situs meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai. 

Ada juga yang merasa dirugikan lantaran sudah beli cukup banyak. Namun, e-meterai tak bisa digunakan karena permasalahan sistem.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya