Ketua KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan Dugaan Gratifikasi pada Pemilu 2024
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut, VIVA – Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN), melaporkan dugaan kasus gratifikasi dan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024, yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut Jawa Barat. Pelaporan kasus tersebut dilakukan LBH BN ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Jawa Barat, usai mendapat mandat dari sejumlah anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Garut.
Koordinator LBH BN, Ivan Rivanora, mengatakan bahwa dua penyelenggara pemilu masing-masing Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin dan ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid. Keduanya diduga terlibat menerima gratifikasi untuk penggelembungan suara untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI berinisial L
"Khusus kepada penyelenggara (ketua KPU Garut) dan ketua Bawaslu Garut dan yang memerintahkan peserta pemilu, Laporannya yaitu untuk mengkondisikan penggelembungan suara caleg L, " ujarnya Kamis 5 September 2024 saat dihubungi melalui telepon seluler.
Teknisnya anggota PPK dan PPS diminta oleh ketua KPU dan Bawaslu Garut untuk menggelembungkan suara salah seorang Caleg (L) agar bisa lolos ke Senayan. Laporan sendiri, selain dilakukan ke Gakumdu Jawa Barat juga diteruskan ke Bawaslu Pusat dan DKPP.
"Pelapor ini merupakan para mantan PPK dan PPS, kami dampingi untuk membuat laporan kecurangan pemilu," ungkap Ivan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Namun dia siap mengikuti segala bentuk proses yang dilakukan pelapor terhadap dugaan kasus gratifikasi dan penggelembungan suara.
"Saya belum tahu dan masih menunggu informasinya, kalau memang benar ada laporan itu saya siap mengikuti prosesnya," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Dia mengakui tengah fokus melakukan pemutakhiran data calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada Garut 2024. Namun Dian membantah telah menerima gratifikasi dan mengarahkan PPK dan PPS untuk melakukan penggelembungan suara.
"Saya tidak tidak pernah melakukan gratifikasi, tapi untuk melaporkan kasus itu merupakan hak mereka," katanya singkat.