Diputus Dewas KPK Langgar Etik, Tunda Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Dewas KPK telah menyatakan bahwa Nurul Ghufron melanggar etik sedang. Ia pun dinyatakan bersalah dan harus diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Dewas mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan untuk Nurul Ghufron. Salah satunya dia menunda-nunda persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewas.

"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Majelis etik Dewas KPK di ruang sidang jelang sidang pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Albertina juga menilai bahwa Ghufron tidak menyesali perbuatannya. Hal itu masih menjadi bagian hal yang memberatkan Nurul Ghufron.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

"Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Adapun hal meringankan untuk Nurul Ghufron yakni belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik. Dia dinyatakan bersalah menggunakan kewenangan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terperisk Nurul Ghufron menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.

Tumpak menyebutkan bahwa Nurul Ghufron diberikan sanksi berupa teguran karena melanggar etik sedang.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak.

Ghufron dalam hal ini diminta untuk tidak mengulanginya kembali. Dia juga diminta untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya