Dua Anggota Ormas yang Obrak-abrik Toko Buah di Jakbar Terancam 5 Tahun Penjara, Pelaku Mabuk

Ormas Obrak-Abrik Toko Buah di Jakbar
Sumber :
  • Instagram/memomedsos

Jakarta, VIVA – Polisi menangkap 10 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam pengeroyokan dan pengerusakan toko buah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 3 September 2024.

Ketua KPK Sindir Jokowi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden daripada Pimpinan KPK

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari 10 orang pelaku, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pendalaman yang dilakukan, kita dapatkan 2 orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pemilik toko sekaligus korban," kata Syahduddi dalam konferensi Pers, Jumat 6 September 2024 yang dikutip dari keterangan resminya.

Ormas Pungli Rp300 Ribu ke Pedagang di Pasar Tumpah Merdeka Bogor, Warga: Meresahkan

Adapun dua tersangka anggota ormas itu Sarifudin alias Cepal berusia 30 tahun dan Ade Muhamad Wahyudi berusia 36 tahun, polisi menyebut pelaku dalam keadaan mabuk.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Terkuak, 2 Anggota Ormas yang Obrak-Abrik Toko Buah di Jakbar Mabuk saat Kejadian

"Pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp 10 ribu," kata Syahduddi.

Tersangka kemudian memanggil 8 rekan lainnya ke lokasi dan terjadilah pengerusakan toko buah disertai dengan penganiayaan.

"Melakukan pengerusakan dengan cara melempar dengan batu conblok dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah, Tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan aksi pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban," jelas Syahduddi dalam konferensi pers-nya.

Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, pelaku terjerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya