Komitmen Berikan Kemudahan Pelayanan, Bea Cukai Banten Terima Penghargaan

Bea Cukai Banten terima penghargaan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali raih penghargaan dari pengguna jasa. Kali ini, penghargaan diberikan oleh PT Chandra Asri Pasific atas kemudahan pemberian layanan fasilitas di bidang kepabeanan dari Kanwil Bea Cukai Banten.

Ekspor Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Operasional PT Chandra Asri Pasific dan diterima oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, pada Selasa (03/09) di Cilegon, Banten.

PT Chandra Asri Pasific merupakan perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS). TPS sendiri adalah bangunan dan/atau lapangan untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Perusahaan ini berlokasi di Cilegon, Banten, dan berada di lingkup pengawasan Bea Cukai Merak.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Direktur Operasional PT Chandra Asri Pacific mengatakan bahwa apresiasi ini kami berikan kepada Bea Cukai Banten atas layanan prima yang telah diberikan.

“Informasi yang kami butuhkan terkait ketentuan perizinan fasilitas kepabeanan disampaikan secara cepat dan jelas, juga pelayanan yang kami terima melebihi janji layanan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Kemendag Bidik Ekspor Indonesia Naik 7,1 Persen pada 2025

Rahmat menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dan berharap fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh Bea Cukai dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan industri.

“Pemanfaatan fasilitas (kepabeanan) ini diharapkan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor,” pungkas Rahmat.

Ilustrasi Ekspor-Impor

Mulai 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Parkir DHE 100 Persen di Indonesia

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 1 tahun di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025