Jokowi Setujui Pengunduran Diri Seskab Pramono Anung pada 22 September

Jokowi dan Pramono Anung
Sumber :
  • https://setkab.go.id/

Jakarta, VIVA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengunduran diri itu dilakukan Pramono sebab maju di Pilgub Jakarta 2024.

Pramono Anung Bakal Temui Ahok, Anies hingga Jokowi

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Pramono Anung menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin, 2 September 2024. 

Dalam surat itu, Pramono mengajukan pengunduran diri terhitung pada 22 September 2024.

Warganet Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi via Postingan IG Ajudannya

"Bapak Presiden telah menerima surat dari Bapak Pramono Anung tertanggal 2 September 2024, yang isinya menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Kabinet, terhitung mulai tanggal 22 September 2024," kata Ari Dwipayana kepada wartawan Jumat, 6 September 2024.

Presiden Jokowi bersama Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Pramono Anung Bakal Sambungkan MRT Monas sampai JIS

Karena dalam surat itu disebutkan permohonan pengunduran dirinya terhitung 22 September, maka Keputuan Presiden (Keppres) pemberhentian Pramono sebagai Sekretaris Kabinet akan menyesuaikan dengan permohonannya.

Ari memastikan, Jokowi menyetujui pengunduran diri Pramono Anung dan menghormati keputusan para menteri untuk berlaga di Pilkada 2024.

"Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui. Beliau menghormati hak politik dari para menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," ujarnya.

Selain Pramono, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma juga mengajukan pengunduran diri karena bertarung di Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024. Jokowi sudah menyetujui dan menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Risma sebagai Menteri Sosial. 

Selanjutnya, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial hingga dilantiknya Menteri Sosial definitif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya