Densus 88 Peringatkan Lagi Soal Bercanda Ancaman Bom Bisa Dipidana
- ANTARA
Jakarta, VIVA -- Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif tujuh penyebar teror kedatangan Pimpinan Tertinggi Gereja Katolik dunia, Paus Fransiskus.
Dia menegaskan, jika motifnya iseng belaka pun tetap bisa dipidana. Aswin mengatakan, mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Saya kira itu nanti penyidik yang akan menyimpulkan (motif), saya kira semua sudah tahu ya. Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya. Artinya dalam konteks keamanan publik," kata dia, Jumat, 6 September 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menambahkan, Indonesia dipastikan aman dari segala bentuk teror saat kedatangan Paus Fransiskus. Polri meminta masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan baik, tidak seperti ketujuh orang yang baru dicokok Densus 88.
"Kemudian dari kami Polri mengimbau untuk masyarakat pada umumnya dalam bermedsos tolong bijak, bijaklah bermedsos," kata Erdi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang yang mau melakukan aksi pengancaman pada saat kedatangan Pimpinan Tertinggi Gereja Katolik dunia, Paus Fransiskus, ditangkap. Ketujuhnya yakni, HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
Penangkapan dilakukan di beberapa daerah. Mulai dari Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar.
"Tujuh orang ini melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," ujarnya, Jumat, 6 September 2024.