Buron Filipina Eks Walkot Alice Guo Masuk RI Legal, Irjen Krishna Ungkap Alasan Dideportasi
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi bukan karena melanggar aturan imigrasi. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.
“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun,” ujar dia, Jumat, 6 September 2024.
Pasalnya, kata dia, deportasi kepada Alice Guo merupakan permintaan dari Pemerintahan Filipina. Sehingga, dia menegaskan kalau Alice Guo masuk secara legal ke Tanah Air.
“Masuk secara legal,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi dari Tanah Air, Kamis, 5 September 2024 sore.
“Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian,” ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Kamis, 5 September 2024.
Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping sempat mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, sebelum dideportasi, sore ini. Bahkan dia sempat memanggil Krishna 'Abangku'.
"Thank you Abangku," kata Alice seraya menyalami Krishna, Kamis, 5 September 2024.