Buron Filipina Eks Walkot Alice Guo Masuk RI Legal, Irjen Krishna Ungkap Alasan Dideportasi

Alice Guo, Eks Walikota Filipina yang Ditangkap di Tangerang Usai Jadi Buronan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi bukan karena melanggar aturan imigrasi. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun,” ujar dia, Jumat, 6 September 2024.

Pasalnya, kata dia, deportasi kepada Alice Guo merupakan permintaan dari Pemerintahan Filipina. Sehingga, dia menegaskan kalau Alice Guo masuk secara legal ke Tanah Air.

Bule Rusia Dideportasi, Overstay hingga Tak Bayar Tagihan RS Rp 33 Juta di Bali

Alice Guo, Eks Walikota Filipina yang Ditangkap di Tangerang Usai Jadi Buronan

Photo :
  • Wikipedia

“Masuk secara legal,” kata dia.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Sebelumnya diberitakan, buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping dideportasi dari Tanah Air, Kamis, 5 September 2024 sore.

“Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian,” ucap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, Kamis, 5 September 2024.

Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping sempat mengucapkan terima kasih kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, sebelum dideportasi, sore ini. Bahkan dia sempat memanggil Krishna 'Abangku'.

"Thank you Abangku," kata Alice seraya menyalami Krishna, Kamis, 5 September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya