Meski Mendekam di Tahanan, Pencalonan Zahir di Pilkada Batubara Tidak Gugur

Anggota KPU Sumut, Raja Damanik.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – Meski ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan status Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara, tidak gugur. Karena, resmi sudah mendaftar diri ke KPU Batubara.

Pramono Anung Bakal Temui Ahok, Anies hingga Jokowi

"Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Anggota KPU Sumut, Raja Damanik kepada wartawan, di Kantor KPU Sumut, Kamis sore, 5 September 2024.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bawaslu Ultimatum Para Calon Peserta Pilkada Tahan Diri Tak Manfaatkan CFD

Raja menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan.

"Nah berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.

Struktur Timses RK-Suswono Akan Diumumkan Pekan Depan, Bakal Diisi 70 Persen Anak Muda

Namun, Raja mengatakan bila ada penetapan atau inkrah dari pengadilan, baru lah partai politik yang mendukung dan mengusung bisa mengajukan pergantian.

"Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah," kata Raja.

"Jadi kalau hanya sebatas statusnya tersangka itu, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batubara," jelas Raja kembali.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. 

"Betul, tadi pagi," sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA melalui telpon seluler, Selasa siang.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Disinggung apa Zahir dilakukan penahanan, Hadi mengatakan tidak bantah hal tersebut. Tapi, menunggu konfirmasi selanjutnya dari penyidik Polda Sumut.

"Kemungkinan seperti itu," sebut perwira polisi melati tiga itu.

Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan, sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lalu mengajukan penangguhan penahanan.

Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Disisi lain, empat hari lalu. Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu 28 Agustus 2024. Maju di Pilkada Batubara tahun 2024, Zahir diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Zahir sebelumnya, merupakan Bupati Batubara periode 2018-2023. Dia maju kembali untuk periode kedua. 

Selain Zahir, Polda Sumut menetapkan Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara itu. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Kelima tersangka itu, dan berkas perkaranya, sudah dilimpahkan dari Polda Sumut, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa 23 Juli 2024, lalu.

Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya