Jaksa Tuntut Hakim Gazalba Saleh 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsinya

Sidang Gazalba Saleh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum menuntut 15 tahun penjara kepada hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh, terkait dengan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU. Jaksa menilai bahwa Gazalba Saleh secara sah bersalah dalam kasus korupsinya.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 5 September 2024.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Bahkan, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada Gazalba Saleh.

Jaksa KPK lalu menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dengan subsider dua tahun. 

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Setyo Budiyanto pernah bertugas sebagai Direktur Penyidikan KPK tahun 2020.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024