KPU Minta Rano Karno Mundur Sebagai Anggota DPR RI Terpilih di Pemilu 2024
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon di Pilgub Jakarta belum memenuhi syarat adminitrasi. KPU pun menyebutkan bahwa bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno ternyata belum menyetorkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih di Pemilu 2024.
"Surat pengunduran diri ini beliau ke partai politik sudah dilakukan, kami minta dilengkapi di antaranya terkait surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang proses dari Kesetjenan DPR," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan.
Wahyu menjelaskan bahwa Rano Karno memang harus melengkapi surat pengunduran diri tersebut. Tentu, kata dia, surat mundurnya Rano Karno harus diserahkan kepada KPU Jakarta untuk melengkapi administrasi.
"Beliau karena calon terpilih Anggota DPR 2024, maka kami minta surat dari partai politik kepada KPU RI bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dari calon terpilih, sehingga akan dilakukan PAW. Itu yang kami tunggu untuk dilengkapi dan disampaikan. Iya wajib mundur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon (Paslon) di Pilgub Jakarta tahun 2024 masih belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu diketahui setelah KPU Jakarta mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Pilgub Jakarta.
“Secara garis besar, kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan,” ujar Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan Kamis, 5 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa ketiga pasangan calon itu belum memenuhi syarat, karena ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Misalnya, kata Wahyu, ada bakal paslon yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau juga visi-misi yang belum lengkap.
“Naskah visi misi, ada yang naskah visi misinya baru satu halaman karena mungkin buru-buru kemarin, atau ada naskah visi misinya yang belum sesuai dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),” ucap dia.
Lantas, KPU Jakarta pun memberikan waktu selama tiga hari bagi pasangan calon untuk memperbaiki syarat administrasi tersebut. Waktu tersebut sudah dimulai pada Jumat, 6 September 2024.
“Kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September,” tutup dia.
Diketahui, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Tahapan Pencalonan Pilkada, penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September mendatang dan akan dilanjutkan pengundian nomor urut esok harinya.
Adapun, ketiga pasangan calon itu yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.