MK Prediksi Akan Ada 324 Perkara Sengketa di Pilkada 2024

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan memprediksi akan ada 324 perkara sengketa di Pilkada 2024. Dia memprediksi hal tersebut berpatokan pada pelaksanaan Pilkada 2017.

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Ajak Sinergi Promosikan Wisata Banten

Hal itu diungkapkan Heru dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Dia menyebutkan, perkara yang diregistrasi diprediksi mencapai 59,45 persen dari 545 daerah penyelenggara Pilkada.

"MK memprediksi perkara pemilihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang diregistrasi adalah sebanyak 324 perkara dari 545 daerah atau 59,45 persen. Asumsi tersebut berdasarkan presentasi penanganan perkara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tertinggi pada tahun 2017 yaitu 59,41 persen," kata Heru dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 5 September 2024.

Suswono Setuju Ariza Gerindra Pimpin Tim Pemenangan di Pilgub Jakarta

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Menurut Heru, saat ini KPU telah menetapkan 545 daerah pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 39 kota. 

Ridwan Kamil Bakal Temui Anies, Suswono: Tunggu Respons dari Beliau

"Saat ini KPU telah menerima sebanyak 1.518 Paslon kepala daerah dengan rincian 51 paslon perseorangan dan 1.467 paslon diusung parpol," ujarnya. 

Meski begitu, Heru mengatakan, MK telah menyiapkan tindak lanjut atas perkara yang masuk. Menurutnya hal ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

"Berkenaan dengan potensi masuknya perkara, MK telah menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota," ujarnya.

doc. istimewa

Bertemu dengan Ormas dan Tokoh Betawi di Jaksel, Suswono Janji Bangun Tempat Ibadah

Suswono bersama dengan Ridwan Kamil bakal terlibat dalam proses pembangunan di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024