Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung menyambut baik rencana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang bakal melimpahkan kewenangan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

“Kami menghormati dan mengapresiasi rencana Kemenkumham yang akan menyerahkan kewenangan terkait Rupbasan ke Kejaksaan RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AGung, Harli Siregar pada Kamis, 5 September 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Meski begitu, dia mengatakan belum bisa bicara lebih jauh soal tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Sehingga, Kejaksaan Agung masih menunggu bagaimana regulasi akan aturan itu.

“Kami juga baru mendengar dan memonitor pernyataan beliau melalui media. Tentu rencana tersebut sangat terkait dengan regulasi dan teknis pelaksanaannya. Jika ada perkembangan soal itu akan kami sampaikan,” kata dia.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Untuk diketahui, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan, merupakan lokasi benda yang disita Negara guna keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap Kabupaten atau Kota, dan jika perlu bisa dibentuk pula cabang Rupbasan. 

Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan guna keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024