Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung menyambut baik rencana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang bakal melimpahkan kewenangan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

KPK Diyakini Mampu Tindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Libatkan Jampidsus

“Kami menghormati dan mengapresiasi rencana Kemenkumham yang akan menyerahkan kewenangan terkait Rupbasan ke Kejaksaan RI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan AGung, Harli Siregar pada Kamis, 5 September 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 T Jadi Catatan Apik Kejagung di 100 Hari Kerja

Meski begitu, dia mengatakan belum bisa bicara lebih jauh soal tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Sehingga, Kejaksaan Agung masih menunggu bagaimana regulasi akan aturan itu.

“Kami juga baru mendengar dan memonitor pernyataan beliau melalui media. Tentu rencana tersebut sangat terkait dengan regulasi dan teknis pelaksanaannya. Jika ada perkembangan soal itu akan kami sampaikan,” kata dia.

Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Untuk diketahui, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan, merupakan lokasi benda yang disita Negara guna keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap Kabupaten atau Kota, dan jika perlu bisa dibentuk pula cabang Rupbasan. 

Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan guna keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasar putusan hakim.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Diminta Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di PN Surabaya

Tim Kuasa Hukum Heru Hanindyo (HH) Yoni A. Setyono meminta majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025