Nurul Ghufron Siap Hadiri Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik di Dewas KPK Besok
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku siap hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang bakal digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat besok.
Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik itu kembali digelar setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak menerima gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron soal sidang dugaan pelanggaran etik di Dewas.
"Insya Allah hadir," kata Ghufron, Kamis, 5 September 2024.
Dewas KPK rencananya akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ghufron Jumat besok sekira pukul 10.00 WIB.
PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron
PTUN Jakarta (PTUN) menyatakan tak dapat menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewas KPK.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa 3 September 2024.
Dalam putusan itu, PTUN juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.
Adapun gugatan tersebut memiliki nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Sidang gugatan Nurul Ghufron itu digelar pada Selasa 3 September 2024. Sidang dipimpin langsung oleh Irfan Mawardi selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan sebagai hakim anggotanya.