Dewas soal Putusan Etik Nurul Ghufron: Hadir atau Tidak, Sidang Putusan Tetap Berjalan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris mengatakan hadir atau tidaknya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam persidangan dugaan pelanggaran etik tak menghambat pembacaan sidang tersebut.
Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024 besok.
"Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Syamsuddin, Kamis, 5 September 2024.
Syamsuddin mengaku sejak Rabu kemarin belum menerima konfirmasi kehadiran dari Nurul Ghufron pada sidang putusan dugaan pelanggaran etik.
PTUN Tak Terima Gugatan Nurul Ghufron
PTUN Jakarta (PTUN) menyatakan tak dapat menerima gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait sidang etik yang menyeretnya di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari lama SIPP, Selasa 3 September 2024.
Dalam putusan tersebut, PTUN menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.
Adapun gugatan tersebut memiliki nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Sidang gugatan Nurul Ghufron digelar pada Selasa 3 September 2024. Sidang dipimpin langsung oleh Irfan Mawardi selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan sebagai hakim anggotanya.
PTUN memang sempat mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin 20 Mei 2024.
Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.