KPK Pastikan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tak Ganggu Proses Pilkada

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa masih tetap akan melakukan proses hukum kepada bakal calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dirinya mendaftarkan diri ke KPU. KPK menyebut prosesnya itu tidak akan mengganggu jalannya proses Pilkada tahun 2024.

Dukung Luluk-Lukman di Pilgub Jatim, Din Syamsuddin: Tak Aneh Tokoh Muhammadiyah Dukung Kader NU

"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
PKS Sebut Pembentukan Struktur Timses RK-Suswono Sudah 98 Persen

Tessa menyebut bahwa proses itu dilakukan karena memiliki tujuan agar tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan satu sama lainnya di dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," kata dia.

Tes Wawancara Calon Dewas KPK, Mertua Kiky Saputri Dicecar Soal Pernikahan Mewah Anaknya

Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan tetap akan berjalan sesuai dengan prosedur.

"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memproses penyidikan kepada bakal calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke KPU.

"Bagi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 3 September 2024.

Tetapi, Tessa menekankan bahwa akan menunda proses hukum bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU. Meski setelahnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

"Iya (bakal ditunda)," pungkasnya.

Operasi Nusantara Cooling System Polri mengunjungi Polda Lampung

Brigjen Yuyun Ungkap Pesan Kapolri ke Jajaran Polda Lampung Jelang Pilkada

Tim Operasi Nusantara Cooling System Ops NCS Polri meminta seluruh Kapolres dan Kapolsek di Polda Lampung untuk mengoptimalkan kegiatan pendinginan jelang pilkada.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024