KPK Pastikan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tak Ganggu Proses Pilkada
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa masih tetap akan melakukan proses hukum kepada bakal calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dirinya mendaftarkan diri ke KPU. KPK menyebut prosesnya itu tidak akan mengganggu jalannya proses Pilkada tahun 2024.
"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.
Tessa menyebut bahwa proses itu dilakukan karena memiliki tujuan agar tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan satu sama lainnya di dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," kata dia.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan maupun penyidikan tetap akan berjalan sesuai dengan prosedur.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memproses penyidikan kepada bakal calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke KPU.
"Bagi calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 3 September 2024.
Tetapi, Tessa menekankan bahwa akan menunda proses hukum bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU. Meski setelahnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
"Iya (bakal ditunda)," pungkasnya.