Kasus Harvey Moeis, Terungkap Kinerja PT Timah Terdongkrak Berkat Tambang Rakyat

Harvey Moeis, Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sidang korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015–2022 yang menyeret nama Harvey Moeis kembali dilanjutkan pada Senin kemarin, 2 September 2024.

Sidang Kasus Korupsi Timah, Para Saksi Curhat soal Ekonomi Babel

Kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan. Dalam sidang yang berlangsung, berbagai bukti dan saksi dihadirkan. Proses pembuktian yang teliti dan transparan menjadi kunci dalam mengungkap fakta-fakta di balik dugaan perkara tersebut.

Dalam persidangan kali ini, para saksi kompak membeberkan dampak positif keberadaan tambang rakyat bagi kinerja perusahaan, meski beberapa pihak menuding penambangan rakyat tersebut sebagai aktivitas ilegal.

Antam Bentuk Perusahaan Patungan Garap Tambang Nikel di Blok Pongkeru, Ini Targetnya

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang dakwaan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi apakah benar ada kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah. Khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta. 

Saksi Ungkap Fakta Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah

"Benar. Naik signifikan, Pak," terang mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut.

Ia membeberkan, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang beraktivitas secara ilegal. Namun, perusahaan dalam hal ini PT Timah berupaya untuk menyelamatkan timah hasil pertambangan tersebut dengan membelinya dari penambang masyarakat.

"Ada penambahan tradisional, ada yang semi modern menggunakan alat," paparnya.

Dalam persidangan yang sama, dihadirkan pula Evaluator PT Timah, Apit Rinaldi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, penambang masyarakat atau yang disebut juga sebagai penambang rakyat kemudian melakukan aktivitas dengan pola kemitraan dengan PT Timah.

"Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PTT memiliki hak untuk bekerja sama dengan PTT yang bentuknya bisa bermacam-macam," terang dia.

Kemitraan dengan penambang rakyat tersebut dituangkan atau dilegalkan lewat Instruksi 030 tahun 2008 dari direksi PT Timah tentang Pengamanan Aset PT Timah.

Hal ini dilakukan agar timah hasil pertambangan rakyat tidak malah diekspor secara ilegal atau dijual ke kompetitor ataupun pihak yang tidak berhak, padahal lahan tempat aktivitas pertambangan itu masuk ke dalam wilayah IUP (izin usaha pertambangan) milik PT Timah.

"Terdapat akulturasi antara kewajiban PT Timah untuk menyelasaikan hak atas tanah dengan memberikan kerjasama penambangan kepada pemilik lahan (kemitraan) dengan metode pembayaran per ton rupiah dan harganya sudah ditentukan oleh PT Timah," sambung Apit.

Apit menambahkan, meski beraktivitas di atas wilayah IUP PT Timah, namun penambang rakyat tidak diwajibkan melakukan reklamasi. Kewajiban melakukan reklamasi tetap menjadi kewajiban PT Timah yang direalisasikan dengan membayarkan Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup yang telah dibayarkan perusahaan saat mengajukan IUP wilayah pertambangan seperti amanah Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.

Adapun dana jaminan pemulihan lingkungan hidup adalah dana yang disiapkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan untuk pemulihan kualitas lingkungan hidup yang rusak karena kegiatannya.

"Mitra IUJP, tidak ada kewajiban reklamasi, kewajiban reklamasi tetap berada pada PTT, mitigasi oleh PTT adalah perencanaan wilayah yang akan ditata sebagai upaya reklamasi atau perbaikan lingkungan," terang Apit.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Doni indra sebagai Mitra Tambang Darat UPT. Dalam persidangan itu ia memberikan kesaksian perihal awal mula kerja sama pihaknya dengan PT Timah. Ia menjelaskan bahwa pihaknya adalah salah satu pemilik lahan di kawasan tersebut meski ada IUP atas nama PT Timah di atasnya.

Doni menerangkan, awalnya ia punya lahan 10 hektar dan mengajukan kerja sama ke PT Timah, kemudian ketika dilakukan pengecekan, diketahui lahannya masuk ke dalam IUP PT Timah dan kemudian dapat bermitra dengan PT Timah.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan dalam Pasal 136 UU Pertambangan di mana pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan operasi. 

Pola kemitraan dengan masyarakat ini sendiri dipandang sebagai win-win solution karena pada faktanya, tanah yang dikuasai oleh PT Timah jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total luas lahan pada IUP PT Timah, sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dengan PT Timah.

Dengan adanya pola kemitraan dengan masyarakat pemilik lahan seperti Doni, PT Timah tetap bisa memperoleh timah yang ada pada wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan juga memperoleh hak ekonomi atas lahannya.

"Dalam hal lahan wilayah penambangan milik saksi sudah selesai ditambang, lahan tersebut tetap menjadi kepemilikan saksi, dan begitu juga berlaku untuk setiap mitra penambangan yang bekerja sama dengan PT Timah untuk menggunakan lahan wilayah penambangan mereka," tutur Doni memberi keterangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya