Kata Kiai Asmui soal Imbauan Azan Magrib Lewat Running Text TV saat Misa Akbar

pengeras suara di kuba masjid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Jakarta, VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respons mengenai imbauan Kominfo terhadap lembaga penyiaran TV terkait gelaran Misa yang dihadiri Paus Fransiskus, Kamis 5 September 2024. Imbauan Kominfo itu berisi tentang siaran azan Magrib di TV sementara diganti dalam bentuk running text (tulisan bergerak).

4 Pesan Paus Fransiskus di Indonesia, dari Awal Kunjungan dengan Jokowi hingga Misa Kudus di GBK

Sekjen Falakiyah PBNU Kiai Asmui mendukung, surat imbauan dari Kominfo tersebut. Menurutnya, imbauan Kemenkominfo bersifat temporer dan dalam rangka toleransi beragama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.

"Menurut saya pribadi, tidak masalah jika hanya sekedar temporary. Karena sama-sama menghormati dan menghargai  keyakinan agama lain," kata Kiai Asmui Rabu, 4 September 2024.

Terkuak, Penyebar Teror Komen 'Bom' di Siaran Langsung Paus Fransiskus

Presiden Jokowi menerima Paus Fransiskus di Istana Negara

Photo :
  • Youtube Setpres

Sebelumnya, Kemenkominfo meminta, siaran azan Magrib biasanya dikumandangkan serentak melalui televisi diganti melalui running text (tulisan bergerak). Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Magrib.

Brisia Jodie Unggah Kutipan Pesan Indah Paus Fransiskus: Kita Semua Dilahirkan untuk Saling Membantu

"Kementerian Agama menyarankan terkait Misa dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB. Agar disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional," demikian surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Rabu, 4 September 2024.

Berdasarkan jadwal dari Kemenag, misa dilakukan di antara pukul 17.00 sampai 19.00 WIB. Sehingga diimbau azan Magrib disiarkan melalui running text. 

Ilustrasi azan.

Photo :

Untuk penerapan ini, Kemenag kemudian menyurati Kominfo untuk mengimplementasikannya. "Teknis penayangan siaran kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV," bunyi surat Kemenag.

Atas permintaan Kemenag tersebut, Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya