Diminta Jokowi Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Supratman Akan Gunakan Cara Ini
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas mengungkit lagi soal permasalahan kelebihan kapasitas pada lembaga permasyarakatan atau lapas di Indonesia. Kata dia, Presiden Joko Widodo memberikan atensi terkait masalah itu.
Bahkan, Supratman yang baru menjabat Menkumham menggantika Yasonna Laoly itu mengaku pernah dipanggil secara khusus oleh Presiden Jokowi, untuk membahas soal kelebihan kapasitas lapas. Jug diminta untuk mencari solusi terbaik.
"Terkait over kapasitas lembaga permasyarakatan ya, ini pun juga over kapasitas juga memang menjadi atensi Presiden. Saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.
Supratman mengungkap sejumlah cara untuk mengatasi permasalahan lebihnya kapasitas lapas. Salah satunya mengupayakan restorative justice untuk beberapa kasus tertentu. Restorative justice adalah pendekatan sistem peradilan yang berfokus pada upaya pemulihan, rekonsiliasi.
"Salah satu cara untuk mengatasi itu dalam waktu yang lebih singkat adalah lewat restorative justice. Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supratman juga ingin memastikan apakah upaya restorative justice itu dapat diterapkan secara langsung oleh penyidik atau perlu penetapan dari pengadilan di setiap kasusnya.
"Ya satu kategori, yang kedua apakah restorative justice itu perlu penetapan pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi atau mungkin juga di tingkat penuntutan, kan itu yang menjadi persoalannya menyangkut restorative justice tadi," pungkas Supratman.