Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Terpidana: Banyak Bukti Baru

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon
Sumber :
  • tvOne

Cirebon, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Peninjauan kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina dan Eky pada Rabu, 4 September 2024.

Adapun enam terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu yakni Suprianto, Hadi Saputro, Jaya, Eko Ramadani, Eka Sandi, dan Rivaldi yang dipimpin oleh kuasa hukum Otto Hasibuan.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Sindy mengatakan, pihak kuasa hukum dari enam terpidana telah mempersiapkan sejumlah bukti baru, termasuk menghadirkan beberapa saksi

"Persiapan untuk sidang hari ini, karena merupakan sidang pertama, akan difokuskan pada pembacaan memori PK untuk keenam terpidana. Ada tiga memori yang disiapkan: satu untuk Hadi CS, Eko, dan Rivaldi tersendiri, untuk Rivaldi, karena Rivaldi tidak bisa digabungkan dengan yang lain," kata Sindy, Rabu 4 Agustus 2024 dikutip Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

Vina Cirebon

Photo :
  • IST

"Untuk bukti-bukti baru cukup banyak kami kumpulkan, novum-novumnya, termasuk saksi-saksi fakta juga, yang mungkin nanti akan kami hadirkan sekitar 49 orang saksi fakta," tambah Sindy

Novum yang diajukan, sambung Sindy, berupa keterangan saksi ahli, baik itu dalam bidang forensik, hukum pidana, termasuk ahli lalu lintas.

Sebelumnya diberitakan Sidang PK ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan hukum terkait kematian kedua korban yang terjadi pada tahun 2016. Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah viral di media sosial.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah adanya kesalahan tangkap pada Pegi Perong dan kesaksian dari Saka Tatal, seorang terpidana yang kini bebas dan juga mengajukan PK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural kepada seluruh pemohon, termasuk pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dan selama proses peradilan pidana," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dikutip Antara.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024