Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Terpidana: Banyak Bukti Baru

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon
Sumber :
  • tvOne

Cirebon, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Peninjauan kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina dan Eky pada Rabu, 4 September 2024.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Adapun enam terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu yakni Suprianto, Hadi Saputro, Jaya, Eko Ramadani, Eka Sandi, dan Rivaldi yang dipimpin oleh kuasa hukum Otto Hasibuan.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Sindy mengatakan, pihak kuasa hukum dari enam terpidana telah mempersiapkan sejumlah bukti baru, termasuk menghadirkan beberapa saksi

Respons Omongan Presiden Filipina, Menko Yusril Sebut Tak Ada Kata 'Bebas' untuk Mary Jane

"Persiapan untuk sidang hari ini, karena merupakan sidang pertama, akan difokuskan pada pembacaan memori PK untuk keenam terpidana. Ada tiga memori yang disiapkan: satu untuk Hadi CS, Eko, dan Rivaldi tersendiri, untuk Rivaldi, karena Rivaldi tidak bisa digabungkan dengan yang lain," kata Sindy, Rabu 4 Agustus 2024 dikutip Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

Vina Cirebon

Photo :
  • IST
Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

"Untuk bukti-bukti baru cukup banyak kami kumpulkan, novum-novumnya, termasuk saksi-saksi fakta juga, yang mungkin nanti akan kami hadirkan sekitar 49 orang saksi fakta," tambah Sindy

Novum yang diajukan, sambung Sindy, berupa keterangan saksi ahli, baik itu dalam bidang forensik, hukum pidana, termasuk ahli lalu lintas.

Sebelumnya diberitakan Sidang PK ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan hukum terkait kematian kedua korban yang terjadi pada tahun 2016. Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah viral di media sosial.

Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah adanya kesalahan tangkap pada Pegi Perong dan kesaksian dari Saka Tatal, seorang terpidana yang kini bebas dan juga mengajukan PK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi yang terlibat dalam kasus ini.

"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural kepada seluruh pemohon, termasuk pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dan selama proses peradilan pidana," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dikutip Antara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya