Cawagub Ade Sumardi Belum Ajukan Surat Berhenti Sebagai Anggota DPRD Banten

Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi Mendaftar ke KPU Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA – KPU belum menerima surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Banten dari Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan. Keduanya telah dilantik sebagai anggota legislatif tingkat provinsi pada Senin, 02 September 2024.

Bertemu dengan Ormas dan Tokoh Betawi di Jaksel, Suswono Janji Bangun Tempat Ibadah

KPU mengingatkan agar keduanya sudah menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Banten pada 22 September, karena Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan maju sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

"Yang jelas yang bersangkutan harus sudah menyampaikan surat pemberhentiannya di tanggal 22 September pada saat penetapan," ujar komisioner KPU Banten, Akhmad Subagja, di kantornya, Serang, Selasa, (03/09/2024).

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Ajak Sinergi Promosikan Wisata Banten

Ade Sumardi merupakan bakal calon Wakil Gubernur Banten bersama Airin Rachmi Diany. Sedangkan Fitron Nur Ikhsan sebagai bakal calon Bupati Pandeglang, bersama Diana Jayabaya.

Deklarasi Airin-Ade di ICE BSD, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Suswono Setuju Ariza Gerindra Pimpin Tim Pemenangan di Pilgub Jakarta

Hingga kini, proses Pergantian Antar Waktu atau PAW Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan belum dilakukan, karena keduanya belum mengundurkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

Saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, baik Ade Sumardi maupun Fitron Nur Ikhsan, baru menyampaikan surat bersedia mengundurkan diri dari anggota DPRD Banten.

"Yang bersangkutan menyampaikan surat (bersedia) pemberhentian pengunduran diri sebagai calon (DPRD Banten) terpilih itu pada saat pendaftaran dan itu diperbolehkan menyampaikan surat pengunduran dirinya, PAW nya belum, kan itu harus di proses partai politik ke DPRD," terangnya.

KPU tidak bisa menjawab berapa lama proses pergantian anggota DPRD Banten yang akan maju di Pilkada Serentak 2024. Katena itu berada di ranah kemendagri, partai politik dan DPRD.

Namun KPU berkewajiban menjawab surat pemberitahuan PAW dari partai politik, paling lama lima hari kerja.

"DPRD nanti memproses, mekanismenya di DPRD. Kalau ada permohonan PAW dari partai ke DPRD, DPRD ke kita paling lambat lima hari harus kami jawab," jelasnya.

Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum, juga tidak bisa memperkirakan berapa lama waktu pengunduran diri anggota DPRD yang maju di Pilkada Serentak 2024.

Dia menjelaskan prosesnya cukup panjang, yakni, partai politik mengajukan nama pengganti ke KPU, kemudian KPU menjawab secara resmi caleg perolehan suara terbanyak lainnya yang layak menjadi calon PAW.

Pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan dukungan Partai Golkar maju di Pilgub Banten

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Selanjutnya ada pengajuan nama ke DPRD Banten, kemudian bersurat ke Gubernur Banten, selanjutnya ke Kemendagri. Jika telah di terima, Kemendagri akan menerbitkan SK pergantian. 

Terakhir, berdasarkan SK Kemendagri itulah dilakukan sidang paripurna oleh DPRD Banten untuk dilakukan PAW, agar anggota legislatif bisa maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

"(Berapa lama) tergantung dari Kemendagri dengan Gubernur Banten, kita enggak bisa memberikan deadline waktu," ujar Bahrul Ulum, Sekretaris Golkar Banten, Selasa, (03/09/2024).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya