KPU Jakarta Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada pada 23 September 2024
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan akan menetapkan nomor urut bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 mendatang.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, penentuan nomor urut tersebut akan dilaksanakan setelah tahapan penetapan resmi para kandidat, yang dijadwalkan sehari sebelumnya pada 22 September 2024.
"Penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September, dan keesokan harinya, yaitu pada 23 September, kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon," ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2024.Â
Dody juga memastikan bahwa ketiga pasangan calon yang telah memenuhi syarat pencalonan, yaitu Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan diundang untuk hadir dalam acara pengundian tersebut.
"Semua pasangan calon akan diundang pada tanggal 23 untuk mengikuti pengundian nomor urut secara bersama-sama," ujar Dody.
Saat ini, KPU tengah menjalankan proses verifikasi administrasi yang mendetail terhadap seluruh dokumen pencalonan ketiga pasangan tersebut, termasuk pengecekan terhadap riwayat utang masing-masing calon.Â
Jika dalam proses verifikasi ini ditemukan hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, KPU tidak akan ragu untuk meminta klarifikasi dari instansi terkait demi memastikan keabsahan dokumen administrasi.
Selain itu, KPU juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan administrasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam tahapan ini. Kami akan mengumumkan hasil dari penelitian administrasi pada waktu yang telah ditentukan," ujar Dody.