Respons KPK Terkait PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan bahwa gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tidak dapat diterima soal sidang etik yang menyeretnya di Dewas KPK. Lembaga antirasuah pun angkat bicara soal penolakan tersebut.

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs Terkait Batas Usia Pimpinan KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa lembaganya tetap menghormati apapun keputusan dari PTUN Jakarta.

"Ya, tentunya KPK menghormati putusan tersebut," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 3 September 2024.

Tak Lolos Tes Tulis Capim KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tessa menjelaskan bahwa Dewas KPK pun sudah berencana untuk menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024 pekan ini.

Komisi III DPR Ingatkan KPK Harus Tunduk pada Aturan Hukum

"Untuk itu, nanti kita tunggu saja sama-sama hasil dari Putusan Dewan Pengawas tersebut," kata Tessa.

Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan Nurul Ghufron hadir atau tidak dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) akan melakukan putusan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024 pekan ini.

"Ya, rencana Jumat akan diputus," ujar Albertina Ho kepada wartawan Selasa, 3 September 2024.

Albertina Ho menyebut bahwa sidang putusan dugaan pelanggaran etik ini akan digelar Jumat pekan ini setelah adanya hasil gugatan di PTUN. "Perkara di PTUN telah diputus," kata dia.

PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar Putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari lama SIPP pada Selasa, 3 September 2024.

Dalam putusan tersebut, PTUN juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 ( Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).

Adapun, gugatan tersebut teregister Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Sidang gugatan Nurul Ghufron itu digelar pada Selasa, 3 September 2024 hari ini. Sidang dipimpin langsung oleh Irfan Mawardi selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan sebagai hakim anggotanya.

PTUN memang sempat mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron soal proses sidang etik yang digelar di Dewan Pengawas KPK. Permohonan tersebut berupa menunda soal kelanjutan sidang etik di Dewas KPK.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan PTUN Jakarta dikutip Senin, 20 Mei 2024.

Putusan tersebut dikabulkan pada Senin siang. Adapun, putusan tersebut berupa permintaan untuk menunda sidang etik Ghufron di Dewas.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya