Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil keputusan terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap Toni Tamsil, salah satu terdakwa perkara korupsi timah.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

“JPU masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 2 September 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Perihal apakah jaksa penuntut umum (JPU) bakal banding atau tidak, kata Harli, baru bakal diputuskan pasca tujuh hari kedepan. Maka dari itu, dia belum berkata lebih jauh lagi.

“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update,” ujar Harli.

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Adapun Toni Tamsil diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasar putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang, Toni Tamsil dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 5 ribu.

Adapun putusan tersebut lebih kecil ketimbang tuntutan JPU yakni 3,5 tahun penjara. Dalam perkara ini, Toni Tamsil disebut merintangi penyidikan.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024