Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?
- Antara
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil keputusan terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap Toni Tamsil, salah satu terdakwa perkara korupsi timah.
“JPU masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 2 September 2024.
Perihal apakah jaksa penuntut umum (JPU) bakal banding atau tidak, kata Harli, baru bakal diputuskan pasca tujuh hari kedepan. Maka dari itu, dia belum berkata lebih jauh lagi.
“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update,” ujar Harli.
Adapun Toni Tamsil diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasar putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang, Toni Tamsil dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 5 ribu.
Adapun putusan tersebut lebih kecil ketimbang tuntutan JPU yakni 3,5 tahun penjara. Dalam perkara ini, Toni Tamsil disebut merintangi penyidikan.